Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pembantu atau pejabat fungsional lainnya.
Sebab itu, dia menghimbau, agar pemerintahan di kabupaten/kota dapat mengoptimalkan keberadaan PPID dalam rangka mewujudkan transparansi ke depan serta mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PPID Desa.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
PPID Pembantu di Pemerintah Provinsi Sumsel diharapkan secara simultan memperbarui data dan informasi dengan menyampaikannya pada PPID Provinsi Sumsel dan merujuk kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik termasuk pengadaan barang dan jasa.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel Ahmad Rizwan mengatakan pada 2021 dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang di laksanakan oleh Komisi Informasi Pusat terdata Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan peringkat “Cukup Informatif”.
PPID Utama Provinsi Sumsel menggelar kegiatan Rakor dan Bimtek PPID se-Sumatera Selatan Tahun 2021, sebagai implementasi dan perwujudan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk penguatan kelembagaan dan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, aspiratif dan akuntabel sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Rakor dan Bimtek ini untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya “Sumsel Transparan,.
Sementara untuk peserta terdiri dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Sumatera Selatan.
Kegiatan diantaranya diisi dengan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PPID Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk Pengadaan Barang dan Jasa.[afs]