WahanaNews-Sumsel | Pemkot Jakarta Pusat sebut keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki SIP yang sudah kadaluwarsa. KRT Tohom Purba Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno jelaskan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) bukanlah alas hak kepemilikian.
Berdasarkan hasil pertemuan kuasa hukum Japto dengan Pemkot Jakarta Pusat sebelum proses eksekusi, sudah dipastikan bahwa keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki SIP dan sudah kadaluwarsa, diatas lahan atas nama KPH Japto Soelistjo Soerjosoemardjo SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini.
Baca Juga:
Daftar 67 Kader Pemuda Pancasila yang Dilantik DPR dan DPD RI Hari Ini
"Sebelum proses eksekusi kami sudah pernah melakukan pertemuan di kantor Walikota Jakarta Pusat, sudah dipastikan bahwa keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki SIP yang sudah kadaluwarsa," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Selasa (25/10/22).
"itu bukan alas hak kepemilikian," sambungnya.
Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat
Baca Juga:
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Pusat Beri Selamat ke 67 Kader PP yang Dilantik Anggota DPR dan DPD RI Hari Ini
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno, S.H selaku pemilik.
"Sedangkan dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujarnya kepada WahanaNews.co, Kamis (13/10/2022).
"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009. Serta, dalam SIP tersebut tidak nama Hamid Husein, S.H. Sedangkan atas nama S.F. Warella SIP yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta No. T. 0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 yang sudah berakhir juga tidak diperpanjang," sambungnya.
"Saya ingatkan Wanda Hamidah untuk berhati-hati atas ucapannya. Pakar pertanahan, pihak walikota dan praktisi hukum lainnya sudah menjelaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, sementara alas hak dari klien kami Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jadi jelas alas haknya tidak seimbang," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Minggu (23/10/22).