Sumsel.WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong keterbukaan informasi publik diterapkan di pemerintahan daerah untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Kamis, mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Badan publik yang sebelumnya menutup informasi dengan atau tanpa ada dasar aturan yang tegas tidak lagi diperbolehkan.
“Masyarakat pun kini sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang,” kata dia dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan (Sumsel) 2021 di Palembang, Kamis.
Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Pusat Penerangan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Pada kesempatan itu, Wagub Mawardi mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pemprov Sumsel dalam mewujudkan Sumsel Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik yang terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 481/KPTS/DISKOMINFO/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sumatera Selatan.
Menurutnya, PPID merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab di pemerintahan daerah untuk menyajikan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana.
PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi serta memiliki kompetensi dalam mengelola informasi dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pembantu atau pejabat fungsional lainnya.
Sebab itu, dia menghimbau, agar pemerintahan di kabupaten/kota dapat mengoptimalkan keberadaan PPID dalam rangka mewujudkan transparansi ke depan serta mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PPID Desa.
PPID Pembantu di Pemerintah Provinsi Sumsel diharapkan secara simultan memperbarui data dan informasi dengan menyampaikannya pada PPID Provinsi Sumsel dan merujuk kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik termasuk pengadaan barang dan jasa.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel Ahmad Rizwan mengatakan pada 2021 dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang di laksanakan oleh Komisi Informasi Pusat terdata Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan peringkat “Cukup Informatif”.
PPID Utama Provinsi Sumsel menggelar kegiatan Rakor dan Bimtek PPID se-Sumatera Selatan Tahun 2021, sebagai implementasi dan perwujudan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk penguatan kelembagaan dan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, aspiratif dan akuntabel sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Rakor dan Bimtek ini untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya “Sumsel Transparan,.
Sementara untuk peserta terdiri dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Sumatera Selatan.
Kegiatan diantaranya diisi dengan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PPID Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk Pengadaan Barang dan Jasa.[afs]