Sumsel.WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong keterbukaan informasi publik diterapkan di pemerintahan daerah untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Kamis, mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Badan publik yang sebelumnya menutup informasi dengan atau tanpa ada dasar aturan yang tegas tidak lagi diperbolehkan.
“Masyarakat pun kini sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang,” kata dia dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan (Sumsel) 2021 di Palembang, Kamis.
Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Pusat Penerangan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Pada kesempatan itu, Wagub Mawardi mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pemprov Sumsel dalam mewujudkan Sumsel Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik yang terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 481/KPTS/DISKOMINFO/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sumatera Selatan.
Menurutnya, PPID merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab di pemerintahan daerah untuk menyajikan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana.
PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi serta memiliki kompetensi dalam mengelola informasi dan dokumentasi.