Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, kata Rizal.
Baca Juga:
BPBD Sumsel Imbau Pemudik Waspadai Jalur Rawan Bencana Selama Mudik Lebaran
Sebelumnya Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya berupaya melakukan inspeksi mendadak secara rutin bersama tim BPOM untuk mencegah beredarnya produk makanan dan minuman kedaluwarsa serta mengandung bahan kimia berbahaya.
Kegiatan tersebut menjelang Lebaran Idul Fitri tahun ini lebih diintensifkan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran terjamin keamanannya atau layak dikonsumsi, kata Ratu Dewa.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]