Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000.
Polisi akhirnya mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam saat memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
ASN Pangandaran Bongkar Pengadaan Chromebook Tak Efektif karena Keterbatasan Sinyal
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Polres Pagar Alam pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Verifikasi resmi sangat penting dilakukan guna menghindari kerugian dalam jumlah besar.
Baca Juga:
KPK Duga Bupati Pekalongan Sembunyikan Pemilik Perusahaan Lewat Pergantian Direksi PT RNB
“Jangan mudah percaya tanpa memastikan keabsahan kerja sama tersebut. Pastikan selalu melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait,” pungkas Iptu Heriyanto.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].