SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp4,03 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tertanggal 2 Desember 2025. Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Fitriah Hariani (44), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Baca Juga:
ASN Pangandaran Bongkar Pengadaan Chromebook Tak Efektif karena Keterbatasan Sinyal
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, menjelaskan bahwa tersangka berinisial Ewit Lis Pideka, warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan kerja sama pengadaan kopi untuk kebutuhan roasting Pemkot Pagar Alam, padahal kerja sama tersebut fiktif,” jelas Iptu Heriyanto, Senin (30/3/2026).
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki izin langsung dari wali kota. Ia menjanjikan sistem pembayaran setiap dua minggu, sehingga membuat korban percaya dan mulai mengirimkan kopi dalam jumlah besar secara bertahap hingga mencapai puluhan ton.
Baca Juga:
KPK Duga Bupati Pekalongan Sembunyikan Pemilik Perusahaan Lewat Pergantian Direksi PT RNB
Pada awal transaksi, pembayaran sempat dilakukan meski tidak tepat waktu. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran mulai tersendat. Tersangka kemudian berdalih adanya kendala anggaran serta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka juga menunjukkan dokumen yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak berwenang, dokumen tersebut dipastikan palsu.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Pagar Alam,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000.
Polisi akhirnya mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam saat memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Polres Pagar Alam pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Verifikasi resmi sangat penting dilakukan guna menghindari kerugian dalam jumlah besar.
“Jangan mudah percaya tanpa memastikan keabsahan kerja sama tersebut. Pastikan selalu melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait,” pungkas Iptu Heriyanto.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].