Sementara, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, Bambang Pranomo, dalam laporannya mengungkapkan bahwa dari total alokasi 48.000 hektare, sekitar 23.800 hektare lahan masih menunggu proses realokasi oleh pemerintah pusat, menyusul selesainya tahapan Survey Investigasi Desain (SID).
Ia juga menjelaskan beberapa kriteria teknis lahan yang dapat dikembangkan sebagai sawah, seperti luasan minimal 50 hektare dalam satu kawasan irigasi, kepemilikan tanah yang jelas, serta tidak berada di kawasan hutan atau wilayah konservasi tinggi.
Baca Juga:
HUT ke-79 Muara Enim: Dari Paripurna hingga UMKM, Job Fair, Semangat MEMBARA Menyala di Bumi Serasan Sekundang
“Penegasan teknis ini penting untuk memastikan keberhasilan program, baik dari sisi produksi maupun keberlanjutan pemanfaatan lahan,” ujarnya.
(Redaktur : Hendrik isnaini Raseukiy)