SUMSEL.WAHANANEWS.CO,- Muara Enim – Upaya tegas Polres Muara Enim dalam menekan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 13,65 gram di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Sabtu (16/8/2025) sore.
Seorang pria berusia 38 tahun berinisial FH, warga setempat, tak berkutik saat ditangkap petugas di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga. Ironisnya, paket sabu yang siap edar itu disembunyikan tersangka di celana dalam abu-abu yang dikenakannya, seolah berusaha mengelabui polisi.
Baca Juga:
Tim gabungan Rubuhkan THM Marcopolo, Ini kata Bobby Nasution!
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 8 paket sabu dengan total berat 13,65 gram, sebuah handphone Infinix Hot 50 Pro+, sejumlah plastik klip bening, serta sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa plat nomor yang digunakan tersangka untuk beroperasi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menegaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar yang disembunyikan di celana dalamnya,” jelas Yurico.
Baca Juga:
Operasi Grebek Sarang Narkoba di Nias Barat: 2 Orang Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya PNS-Kades
Tidak hanya kedapatan membawa sabu, hasil tes urine juga menunjukkan FH positif menggunakan narkoba. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka bukan hanya pemakai, tetapi juga berperan sebagai pengedar.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan kasus ini diharapkan bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim, khususnya di Kecamatan Lawang Kidul.