Sumsel.WahanaNews.co - Unit Pelayanan Tehnis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Daerah (RSD) Besemah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) kedatangan Tim Surveyor Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) Damar Husada Paripurna Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Tim surveyor yang terdiri dari Dokter Rini Susilowati dan Dokter Novarida Mustikawati akan melakukan survey reakreditasi UPTD RSD Besemah Kota Pagar Alam.
Baca Juga:
Kota Palembang Luncurkan Satuko, Program Inovatif Kurangi Sampah Plastik
Adapun penilaian yang akan dilakukan di antaranya adalah manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit sebagai upaya meningkatkan pelayanan rumah sakit secara paripurna.
Pantauan awak media dilapangan, akan ada kendala bagi UPTD RSD Besemah untuk menyandang predikat paripurna jika merujuk Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02 / 14110/ 2022 Tentang Pedoman Tata Laksana Survey Akreditasi Rumah Sakit.
Pada Lampiran, hurup D angka 1. c dijelaskan bahwa salah satu syarat akreditasi rumah sakit memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku.
Baca Juga:
Viral, Perwira Polisi di Prabumulih Tendang Pemotor di Tengah Jalan
Sementara diketahui, izin pembuangan limbah cair RSUD berdasarkan keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 303 Tahun 2017 tertanggal 10 November 2017 hanya berlaku selama lima tahun.
Itu artinya, sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 10 November tahun 2022 dan melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 IPLC dirubah menjadi persetujuan teknis (Pertek) pembuangan limbah cair.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSD Besemah, Dokter Yunita melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Rahayu Darmaheni menjelaskan, terkait tidak berlakunya IPLC RSD Besemah, Tim Surveyor sudah mengetahuinya dan memberi kesempatan kepada pihak RSD untuk segera menjalankan proses pengurusan IPLC yang sudah berganti nama Pertek Limbah cair.