Sumsel.WahanaNews.co | Gegara urusan utang gadai ponsel sebesar Rp 400 ribu, dua orang bertetangga, yakni Husni (36) dan M Ridho (28) terlibat duel keras. Seorang tewas dan satunya lagi menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu bermula saat Ridho menemui korban Husni di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Lorong Karet, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (3/12). Pelaku Ridho bermaksud menagih utang, namun tak dikabulkan korban.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Keduanya cekcok mulut dan berujung adu fisik. Korban mencekik pelaku sehingga terjadi perkelahian. Warga melerai keduanya sehingga duel dapat dihindarkan.
Tak lama kemudian, korban kembali sambil membawa pisau dan celurit. Hal itu disambut pelaku yang juga menyiapkan senjata yang sama.
Dua tetangga itu akhirnya kembali duel. Korban Husni mengalami banyak luka dan tewas di tempat. Sementara lawannya terkena sabetan celurit di tangan, paha, dan betis, lalu dibawa warga ke RSUD Bari Palembang.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Tersangka sudah kami jemput dari rumah sakit, lukanya sudah diobati, sekarang ditahan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Dari pemeriksaan, perkelahian itu dipicu utang gadaian ponsel sebesar Rp400 ribu empat hari lalu. Korban enggan menebus barangnya dengan alasan tidak punya uang.
"Waktu ditagih, korban tidak mau menebus, malah mencekik tersangka. Dari situlah perkelahian terjadi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidananya minimal tujuh tahun penjara. [gab]