WahanaNews-Sumsel | 659 sak pupuk dolomite tanpa izin edar diamankan Subdit I Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Seorang pelaku pun turut diamankan polisi.
Pengungkapan kasus itu terjadi di Desa Simpang Inpres, Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumsel, belum lama ini. Petugas mendapatkan informasi masyarakat dan bergerak menuju lokasi.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Saat dilakukan penggerebekan, pupuk yang diproduksi PT Andalas Dolomite Sejahtera Padang, Sumatera Barat, itu masih di dalam truk tronton nomor polisi BK 8872 EM. Pengemudi truk bernama Steven Sihombing (33) dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap mengungkapkan, kasus itu terungkap dari informasi petani yang mendapatkan pupuk jenis Dolomite dari luar provinsi dengan harga murah. Saat dilakukan penyelidikan, informasi itu benar adanya dan barang bukti ditemukan.
"Ada 659 sak masing-masing berisi 50 kilogram pupuk Dolomite yang kami amankan, pupuk itu tanpa izin edar," ungkap Ferry, Kamis (21/10).
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Menurut dia, pengiriman pupuk dari Padang ke Sumsel bukan yang pertama kali terjadi namun baru kali ini terungkap. Hal ini disebabkan pelaku mengirim secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak mudah terpantau.
"Produksinya di Padang yang diduga tidak mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian. Petani dirugikan karena mengarah ke pupuk abal-abal," kata dia.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Sementara tersangka Steven dikenakan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 63 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. [non]