SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit kembali bikin resah warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Kali ini, kawanan pencuri nekat menggondol 120 tandan sawit seberat 1,2 ton milik seorang guru. Akibatnya, korban merugi hingga Rp3,24 juta.
Peristiwa terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur. Korban, Imam Wahyudi (47), terkejut saat melakukan pengecekan kebun. Ia menemukan tumpukan sawit ditutupi pelepah kering. Namun, setelah dilaporkan ke kepala desa dan dicek kembali, tumpukan itu lenyap tanpa jejak.
Baca Juga:
Ditangkap Warga, Pencuri Handphone di Sibolga Diserahkan ke Polisi
Dari keterangan saksi Lamin dan Isnadi, diketahui tiga orang pelaku berinisial HK (32), M (DPO), dan E (DPO) menggunakan mobil pickup untuk mengangkut hasil curian.
Gerak cepat tim Unit Reskrim Polsek Gunung Megang bersama Tim TRABAZZ membuahkan hasil. Polisi berhasil membekuk salah satu pelaku, HK (32), warga Desa Sumaja Makmur. Dari tangannya, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 120 tandan sawit dan satu unit mobil Suzuki Carry yang telah dicat hitam untuk mengelabui warga.
Sementara itu, dua rekannya, M dan E, masih melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
Kapolsek Gunung Megang, IPTU KMS Erwin., menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
“Kasus ini akan kami tuntaskan hingga semua pelaku tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak pidana di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).