SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Satreskrim Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (50), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasus ini terungkap pada Februari 2025 lalu, ketika orang tua korban yang masih berusia 7 tahun mendapati adanya tanda-tanda mencurigakan pada alat vital anaknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku ES.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Merasa panik dan khawatir, orang tua korban kemudian membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan keterangan korban, sehingga laporan resmi dilayangkan ke SPK Polres Pagar Alam pada 17 Februari 2025.
“Berdasarkan laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kami menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur,” jelas Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Chandra, Senin (25/8/2025).
Namun saat hendak diamankan, tersangka ES kabur dan melarikan diri ke Bengkulu Selatan. Selama enam bulan, tim gabungan Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagar Alam terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Pagar Alam berkomitmen penuh melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak agar terhindar dari tindak kekerasan maupun pelecehan.