SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang pada momentum peringatan HUT RI ke-80, 17 Agustus 2025, disambut antusias oleh masyarakat, termasuk di Kabupaten Muara Enim.
Kebijakan yang berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 ini memberikan berbagai keringanan, di antaranya bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya, bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II), bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ. Masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun saja, tanpa terbebani utang pajak masa lalu.
Baca Juga:
JBC Meriahkan HUT ke-80 RI Lewat INDEPENDENCE FEST: INFLUENCER LEAGUE, Puluhan Influencer Ramaikan Paviliun JBC
Bagi warga Muara Enim, program ini dianggap sebagai langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak ini. Selama ini, banyak warga yang terkendala karena menunggak beberapa tahun, apalagi setelah pandemi. Dengan kebijakan ini, beban masyarakat jauh lebih ringan,” ungkap Jeje (35), warga Muara Enim yang sedang mengurus pajak motor di mobil Samsat Muara Enim, Selasa (26/8/2025).
Selain memberi keringanan finansial, program ini juga dipandang sebagai langkah strategis Pemprov Sumsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.
Baca Juga:
Semarak Kemerdekaan: Lapas Sibolga Gelar Pesta Rakyat dan Hiburan Meriah di HUT ke-80 RI
Petugas loket Mobil Samsat Muara Enim, Winda menerangkan bahwa sejak diumumkan, masyarakat langsung berbondong-bondong mencari informasi dan mengurus pajak kendaraan mereka.
“Antusiasme warga cukup tinggi. Banyak yang sudah datang menanyakan syarat dan prosedur pemutihan. Ini membuktikan bahwa program ini memang ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Program yang diberi tajuk “Merdeka Pajak” ini sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia ke-80, yang mengusung makna pembebasan beban masyarakat dari jeratan tunggakan pajak. Gubernur H. Herman Deru menegaskan bahwa tujuan utama program ini bukan hanya meringankan warga, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak di masa mendatang.