Namun tersangka sempat mengembalikan separuh dari total uang yang diambil dari tas korban saat didatangi polisi.
"Dan sini melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp 4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat, mereka juga sudah tinggal serumah cukup lama, " tambahnya.
Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada keduanya, nanti akan kami kembangkan lagi, " katanya.[gab]