Sumsel.WahanaNews.co | Sepasang suami istri harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri uang jutaan rupiah milik kakak angkatnya.
Andri Marzuan (37) dan Evi Nirmala Sari (27) warga Jalan H Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu I Palembang diamankan ke Polrestabes Palembang.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Pasutri ini mengambil uang jutaan rupiah di dalam tas milik kakak angkat.
Pasangan suami istri ini ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan, selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp 4 juta.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lorong Gubah II, Kecamatan SU I Palembang.
"Dari keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp 8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban lalu korban pergi bekerja," ujar Kompol Tri, Kamis (2/6/2022).
Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu melihat uang sebesar Rp 8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang, kemudian pada sabtu (28/5) sekitar pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Identifikasi Polrestabes Palembang.
Namun tersangka sempat mengembalikan separuh dari total uang yang diambil dari tas korban saat didatangi polisi.
"Dan sini melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp 4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut," jelasnya.
Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat, mereka juga sudah tinggal serumah cukup lama, " tambahnya.
Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada keduanya, nanti akan kami kembangkan lagi, " katanya.[gab]