SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk polisi usai membobol sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari seorang warga bernama Leny Agustin (30).
Baca Juga:
Dua Perkara Saling Berkait di Pagar Alam: Mahasiswi Jadi Tersangka Dugaan Akses Ilegal, Sementara Atasannya Lebih Dulu Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit handphone dan sebuah dompet berisi kartu identitas serta uang tunai setelah rumah kontrakannya dimasuki pencuri.
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Juslay Arikal Lingga. Saat diinterogasi, Juslay mengakui bahwa barang curian berupa handphone tersebut ia dapatkan dari dua rekannya, yakni Yuni Saputra dan Piola Oka Saputra.
Tak menunggu lama, polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya meringkus keduanya saat berada di sebuah pangkas rambut di kawasan Tumbak Ulas.
Baca Juga:
Waspada! Akun TikTok Palsu Catut Nama Kapolres Pagar Alam, Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya
“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo Y51 beserta kotaknya yang diduga hasil curian,” ungkap Iptu Irawan, Jumat (29/8/2025).
Ketiga pelaku kini sudah digelandang ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan, guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.