"Aipda Safrudin diduga melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP," ungkap Ngajib.
Selain Safrudin, Polrestabes Palembang juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap siapa saja yang terlibat. Sejumlah nama yang telah dikantongi polisi di antaranya ialah inisial B, K, dan S.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
"Untuk inisial B, sesuai penyelidikan merupakan pemilik bisnis atau kegiatan BBM ilegal ini," katanya.
Untuk operasi bisnis, sudah berjalan selama lima bulan. Dari pengakuan S, mengambil minyak dari Pertamina. Kemudian akan diantarkan ke SPBU yang ada di Palembang. Pada saat di tengah jalan, S ini mampir ke lokasi tersebut, lalu disini minyak dikeluarkan atau 'dikencingkan'.
"Jadi di sinilah pidana penggelapannya untuk dijual kembali. Per hari bisa dikeluarkan 200 liter untuk satu kendaraan," terang Ngajib.[gab]