WahanaNews-Sumsel | Oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan, Aipda Safrudin, diamankan Propam Polrestabes Palembang. Safrudin ditahan atas keterlibatannya dalam penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Terungkapnya terlibatan Safrudin, setelah gudang penyimpanan BBM miliknya di Jalan Mayjend Satibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, terbakar pada Kamis, 22 September 2022 lalu, sekitar pukul 12.10 WIB.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Usai dilakukan penyelidikan, diketahui jika lahan gudang tersebut merupakan milik Safrudin. Tak hanya itu, mobil tangki minyak yang digunakan untuk membawa BBM juga milik Safrudin. Mobil ini menjadi sarana penyaluran untuk penggelapan BBM yang hendak diantar Pertamina ke SPBU.
"Atas nama S dari PT DKA sudah kita amankan. Yang bersangkutan menggelapkan sebagian BBM yang dikucurkan di TKP hingga mengakibatkan kebakaran," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin, Sabtu, 24 September 2022.
Ngajib menegaskan, sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, pihaknya melakukan tindakan secara tegas kepada siapapun oknum anggota Polri yang terlibat dalam penggelapan BBM.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Dari Propam telah mengamankan Safrudin, salah satu anggota Polda Sumatera Selatan sebagai pemilik dari lokasi kebakaran. Patut diduga terjadi suatu kegiatan penyimpanan BBM ilegal," jelasnya.
"Sehingga dari Propam Polda melakukan tindakan tegas. Kemudian mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sudah di tempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang," tegas Ngajib.
Menurut Ngajib, Safrudin ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak 23 September hingga 22 Oktober 2022. Penahanan ini dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Polri.
"Aipda Safrudin diduga melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP," ungkap Ngajib.
Selain Safrudin, Polrestabes Palembang juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap siapa saja yang terlibat. Sejumlah nama yang telah dikantongi polisi di antaranya ialah inisial B, K, dan S.
"Untuk inisial B, sesuai penyelidikan merupakan pemilik bisnis atau kegiatan BBM ilegal ini," katanya.
Untuk operasi bisnis, sudah berjalan selama lima bulan. Dari pengakuan S, mengambil minyak dari Pertamina. Kemudian akan diantarkan ke SPBU yang ada di Palembang. Pada saat di tengah jalan, S ini mampir ke lokasi tersebut, lalu disini minyak dikeluarkan atau 'dikencingkan'.
"Jadi di sinilah pidana penggelapannya untuk dijual kembali. Per hari bisa dikeluarkan 200 liter untuk satu kendaraan," terang Ngajib.[gab]