My Indo Airlines menggugat Garuda ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Tapanuli Utara Diguncang Gempa Magnitudo 4,0, BMKG Ungkap Hal Ini
Gugatan menyebutkan bahwa pihak pemohon ialah My Indo Airline dan termohon Garuda Indonesia.
Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019.
Pemohon merupakan pemberi sewa, sedangkan termohon ialah penyewa untuk satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.
Baca Juga:
Respon Imbauan MUI, Kapolres Dairi Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Sidang Perdana
Sidang perdana untuk perkara gugatan ini pertama kali dilaksanakan pada 27 Juli 2021.