WahanaNews-Sumsel | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan My Indo Airlines terhadap maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Majelis hakim membacakan amar putusannya pada Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Menekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lampung Tembus Pasar Nasional dan Global
"Permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi, pada intinya, PKPU tidak diterima. Tidak jadi PKPU, intinya," ujar kuasa hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji, Kamis (21/10/2021).
My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas kesepakatan kargo dengan klaim kurang dari US$ 700.539.
Sidang perkara telah berlangsung sembilan kali.
Baca Juga:
Dorong Mobilitas Hijau, SPKLU Signature ZORA Hadir dengan Teknologi AI dan Ultra Fast Charging
Berikut petualangan kasus gugatan terhadap Garuda Indonesia.
Awal Gugatan