SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim - Pengadilan Negeri Muara Enim bersama unsur kepolisian, kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar diskusi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. Diskusi ini bertujuan menyamakan persepsi antarpenegak hukum terhadap substansi dan semangat perubahan regulasi tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Enim, Mardianto, SH, MH, mengatakan bahwa KUHAP dan KUHP baru telah resmi diberlakukan secara nasional, termasuk di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena merupakan produk hukum nasional yang sepenuhnya lahir dari sistem hukum Indonesia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Tegaskan Septa Bukan Pelaku, Fakta Persidangan Dinilai Terang Benderang
“Selama ini, KUHP dan KUHAP lama masih banyak mengadopsi hukum kolonial Belanda. KUHP dan KUHAP baru ini murni produk hukum Negara Republik Indonesia, dengan semangat utama menjamin rasa keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat,” kata Mardianto saat ditemui, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, pembaruan tersebut dirancang untuk mengikis anggapan bahwa hukum bersifat diskriminatif. Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional.
Salah satu terobosan penting, lanjut Mardianto, adalah adanya ketentuan khusus yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menerapkan pasal pemaaf terhadap terdakwa dalam perkara tertentu. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun penjara serta pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
Baca Juga:
Es Gabus dan Logika yang Dipukul Mati
“Pasal pemaaf ini sangat krusial bagi hakim. Pada aturan lama, kami kerap berada dalam dilema nurani ketika harus memutus perkara-perkara kecil yang secara hukum pidana terbukti, tetapi secara moral dan kemanusiaan terasa tidak adil,” ujarnya.
Ia mencontohkan perkara-perkara sosial yang sempat viral, seperti kasus pencurian karena faktor kemiskinan. Dalam kondisi sebelumnya, hakim tidak memiliki landasan hukum untuk mengedepankan aspek kemanusiaan secara eksplisit dalam putusan.
Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, Mardianto optimistis sistem peradilan pidana Indonesia akan semakin berimbang, tidak hanya melindungi hak korban, tetapi juga menjamin perlindungan hak dasar bagi terdakwa.