”Kemudian pengungkapan kasus pada 11 Maret dengan tersangka AD dan YD bersama barang bukti sabu-sabu 10 kilogram yang ditangkap di Losmen Al-Mukaromah di kawasan Jalan Letjen Harun, Kecamatan Sukarami Palembang,” kata Rudi.
Berdasar keterangan dari para tersangka yang diamankan petugas, lanjut dia, ada yang mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan dari narapidana di Lapas Merah Mata Palembang. ”Namun, kebenarannya memerlukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Wakapolda Rudi Setiawan.[gab]