Sumsel.WahanaNews.co | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tanggapi dugaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mengendalikan peredaran narkoba dengan bentuk tim untuk lakukan penyelidikan. Ada dugaan napi dari Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang kendalikan peredaran narkoba.
”Sehubungan adanya dugaan peredaran narkoba oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Merah Mata Palembang inisial AT, telah dibentuk tim untuk mengungkap kebenarannya meskipun belum ada permintaan pemeriksaan secara resmi dari pihak Polda Sumsel kepada pihak lapas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Bambang Haryanto di Palembang, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
Menurut dia, tim sekarang ini sedang bekerja melakukan penyelidikan dan diharapkan dalam beberapa hari ke depan bisa diketahui hasilnya. Jika terbukti benar ada keterlibatan WBP sebagaimana diungkap Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam dua pekan terakhir, pihaknya siap bersinergi dengan polda.
Dia menjelaskan, sinergi tersebut telah terjalin sangat baik selama ini. Ketika Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang baru Harun Sulianto audiensi dengan Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (14/3), juga membahas tentang pencegahan dan peredaran gelap narkotika di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
”Saya juga sudah koordinasi langsung dengan Wadir Resnarkoba terkait hal itu,” ujar Bambang.
Baca Juga:
Kejari Tangsel Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Rp1,2 Miliar
Melalui sinergisitas dan koordinasi yang intensif antara Kanwil Kemenkumham-Polda Sumsel diharapkan dapat dicegah pengendalian peredaran narkoba dari lapas dan rutan. Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu didukung semua pihak dan lapisan masyarakat guna bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang terlarang itu.
Sebelumnya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Ditresnarkoba beserta jajaran mengungkap puluhan kasus dan mengamankan 114 orang pelaku kejahatan narkoba. Polisi juga menyita barang bukti narkotika 14,87 kilogram sabu-sabu, ganja 44,31 kilogram, dan pil ekstasi 2.100 butir.
Berdasar pengungkapan kasus narkoba itu, ada dua kasus yang yang tergolong besar. Yakni pada 7 Maret dengan tersangka berinisial ES jaringan pengedar Aceh bersama barang bukti ganja 33 kg yang ditangkap di kawasan Alang Alang Lebar Palembang.
”Kemudian pengungkapan kasus pada 11 Maret dengan tersangka AD dan YD bersama barang bukti sabu-sabu 10 kilogram yang ditangkap di Losmen Al-Mukaromah di kawasan Jalan Letjen Harun, Kecamatan Sukarami Palembang,” kata Rudi.
Berdasar keterangan dari para tersangka yang diamankan petugas, lanjut dia, ada yang mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan dari narapidana di Lapas Merah Mata Palembang. ”Namun, kebenarannya memerlukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Wakapolda Rudi Setiawan.[gab]