Meski demikian, selama proses deportasi berlangsung, yang bersangkutan bersama keluarganya masih diperbolehkan tinggal sementara di kediamannya di Kabupaten Lahat.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang tengah mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
“Kami tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan melalui pengawasan petugas serta koordinasi dengan masyarakat sekitar,” tegas Ragil.
Melalui konferensi pers ini, Kantor Imigrasi Muara Enim berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait penanganan kasus tersebut sekaligus meluruskan berbagai informasi yang tidak benar yang sempat beredar di ruang publik.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)