SUMSEL.WAHANANEWS.Co, Muara Enim - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menetapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia. WNA tersebut juga diduga melakukan praktik investasi bodong dengan memanfaatkan perusahaan fiktif sebagai sponsor.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Ragil Putra Dewa dan dihadiri Kepala Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah awak media dari berbagai organisasi pers untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian yang sempat menjadi perbincangan di masyarakat dan media sosial.
Ragil Putra Dewa menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 19 Februari 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan paspor milik tiga orang WNA berkebangsaan Yaman yang merupakan satu keluarga. Mereka berinisial ME, HA, dan GM. Ketiganya diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai penanam modal asing.
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
“Dugaan ini muncul setelah yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi,” jelas Ragil.
Selain itu, WNA berinisial ME juga tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang digunakan untuk memperoleh izin tinggal.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas Imigrasi kemudian melakukan pengecekan lapangan pada 26 Februari 2026 ke alamat perusahaan yang tertera dalam dokumen perusahaan di wilayah Jakarta Barat.