Hasil pengecekan menunjukkan alamat tersebut ternyata hanya berupa rumah pribadi. Tidak ditemukan aktivitas usaha ataupun operasional perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen legalitas yang diajukan dalam proses permohonan izin tinggal.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap WNA berinisial ME pada 2 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
Di antaranya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumentasi kegiatan perusahaan, memberikan informasi yang tidak konsisten mengenai lokasi perusahaan, serta aktivitas sehari-hari yang tidak mencerminkan sebagai seorang investor.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Lahat justru menjual produk madu,” ungkap Ragil.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai proses pemberian izin tinggal yang sebelumnya sempat disetujui, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
Dokumen tersebut meliputi akta perusahaan, dokumen notaris, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, WNA berinisial ME diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Muara Enim akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.