"Kemudian nakhoda bersama ABK lainnya melempari pelaku dengan alat seadanya, seperti batu dan besi serta alat lainnya, sambil nakhoda berkata, 'kalau mau hidup lepaskan senjatamu'. Lalu pelaku membuang senjatanya ke laut," terangnya.
Selanjutnya, nakhoda menghubungi Polairud Polres OKI. Polisi yang mendapat kabar melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 hingga Rp163 Juta, Oknum Kades Ditangkap
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Satpolairud Polri OKI. Karena melakukan pembajakan di tepi laut, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 439 ayat (1) KUHPidana," jelas Widodo.[gab]