Sumsel.WahanaNews.co | Seorang buron perompak kapal laut asal Polandia, Harun (30), ditangkap di perairan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Harun ditangkap setelah gagal merompak kapal nelayan asal Jawa Barat (Jabar) karena senjata api (senpi) yang dia bawa jatuh ke laut.
"Iya benar, dari hasil pengembangan ternyata dia (Harun) itu merupakan buronan kasus serupa," kata Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes YS Widodo saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:
Terlibat Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 hingga Rp163 Juta, Oknum Kades Ditangkap
Widodo mengatakan Harun pernah melakukan perompakan terhadap kapal asal Polandia pada 23 Mei 2020. Kapal yang dinakhodai Nowicki Tadeusz (70) itu sedang mengalami kerusakan mesin di perairan Desa Sungai Sibur.
"Perompakan yang dilakukannya saat itu terhadap kapal laut asal Polandia, kejadiannya tahun 2020 lalu," katanya.
Penangkapan Harun bermula saat dia sedang merompak kapal nelayan KM Mulya Jaya RC asal Indramayu yang sedang mencari ikan di Laut Pinang, Sungai Menang, OKI (5 mil dari daratan Desa Pinang Indah) pada Senin (24/1) pagi. Harun turut membawa senjata api.
Baca Juga:
Video Mesum Oknum Pejabat Jadi Viral, Pelakunya Ternyata…
Namun Harun terpeleset saat sedang beraksi. Widodo mengatakan Harun beserta senpinya jatuh ke laut.
"Jadi, saat dia mau merompak memutari kapal nelayan itu, dia ini terpeleset, dia dan senpinya jatuh ke laut. Dia awalnya mendekati perahu nelayan menggunakan perahu dengan warna biru lis merah putih naik dari lambung kanan," tutur Widodo.
Nakhoda kapal KM Mulya yang melihat hal itu kemudian memerintahkan ABK untuk angkat jangkar. Namun Harun yang masih sempat menguasai senpi langsung menembak satu kali ke arah nakhoda.
"Kemudian nakhoda bersama ABK lainnya melempari pelaku dengan alat seadanya, seperti batu dan besi serta alat lainnya, sambil nakhoda berkata, 'kalau mau hidup lepaskan senjatamu'. Lalu pelaku membuang senjatanya ke laut," terangnya.
Selanjutnya, nakhoda menghubungi Polairud Polres OKI. Polisi yang mendapat kabar melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Satpolairud Polri OKI. Karena melakukan pembajakan di tepi laut, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 439 ayat (1) KUHPidana," jelas Widodo.[gab]