Suryadi mengimbau seluruh warga non Muslim di wilayah setempat yang belum memiliki akta perkawinan untuk segera mengurusnya di Kantor Disdukcapil OKU.
Hal itu dilakukan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan memastikan seluruh data masyarakat terdata dengan baik.
Baca Juga:
Pemkab OKU Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan Demi Kenyamanan Ibadah
"Kami juga siap melakukan upaya jemput bola jika ada masyarakat yang kesulitan datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus akta perkawinan," ujar dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]