Selain itu, ia juga meminta warga tidak mengambil atau menyambung listrik dari tiang hanya untuk menambah daya listrik di rumah dan mengutak-atik kWh meter listrik karena arus yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan membahayakan pelanggan.
“Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan tersengat, beban listrik di sekitar rumah menjadi 'overload', sampai dengan kebakaran karena daya listrik yang masuk tidak terukur dan tidak sesuai dengan kapasitas kabel di rumah, dan sangat dilarang, namun apabila masih ditemukan kegiatan tersebut, maka akan ditindak secara hukum, dengan sanksi denda ataupun dipenjarakan,” pungkas Sendy.[mga]