Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang."
Baca Juga:
Trinitas Church Youth Choir Sukses Gelar Konser Perdana Senandung Bhinneka, Angkat Lagu Nasional dan Nusantara
"Wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.
PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS.
Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca Juga:
35 Sekolah Meriahkan Pawai Lampion HUT ke-81 RI di Alun-Alun Sumedang
Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.
Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.