Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983.
Di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.