WahanaNews-Sumsel | Aturan baru kini PNS boleh berpoligami dan bercerai asal dapat izin dari atasan.
Selama ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang harus ditaati.
Baca Juga:
Diganjar Pelicin Rp46 M, Kadis PUPR Sumut Diduga Langsung Pilih Kontraktor Tanpa Tender
Tak melulu soal gaji dan tunjangan besar, menjadi PNS juga harus siap menaati aturan yang ada.
Salah satunya adalah aturan soal rumah tangga yang mengatur ketat soal praktik poligami pada PNS.
Hal tersebut tentu menjadi pembeda jika dibandingkan dengan profesi lain.
Baca Juga:
Gugatan Cerai Pasutri PNS di Pakpak Bharat, Tergugat Diminta Fokus
Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.
Bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan.
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.