Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Deni Novi Herly, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah strategis verifikasi IPPR ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Pagar Alam dalam menegakkan ketertiban pemanfaatan ruang demi pembangunan yang tertib, terarah, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Deni, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga:
Bawaslu Pagar Alam Gelar Bimtek, Siapkan SDM Hadapi Era Baru Pemilu Pasca Putusan MK
Sebagai leading sector penataan ruang, Dinas PUTR berkomitmen meningkatkan pengawasan agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku.
“Penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi prioritas kami, sejalan dengan arahan Wali Kota, guna mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa mendatang,” katanya.
Deni juga menekankan bahwa penataan ruang yang baik merupakan kunci utama pembangunan berkelanjutan di Kota Pagar Alam.
Baca Juga:
Kejari Pagar Alam Geledah Kantor PU Bina Marga, Usut Dugaan Korupsi Peningkatan Bahu Jalan di Bumi Agung
“Penataan ruang yang jelas adalah fondasi pembangunan berkelanjutan. Kami berkomitmen mendorong pembangunan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Kota Pagar Alam, ia turut mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif mendukung penataan ruang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi rencana tata ruang yang berlaku serta melaporkan jika terdapat indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Dengan partisipasi bersama, kita wujudkan Kota Pagar Alam yang tertib, nyaman, dan maju,” tutupnya.