SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam — Arah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pagar Alam kian menemukan titik terang. Kepastian tersebut diperoleh setelah Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), DKI Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Verifikasi IPPR ini menjadi langkah strategis dalam upaya penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Bawaslu Pagar Alam Gelar Bimtek, Siapkan SDM Hadapi Era Baru Pemilu Pasca Putusan MK
Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menegaskan bahwa verifikasi IPPR memiliki peran krusial dalam menciptakan tata ruang yang tertib, terencana, dan berkeadilan.
“Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang di daerah tertata dengan baik, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Ludi Oliansyah.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Kota Pagar Alam yang saat ini tengah berjalan.
Baca Juga:
Kejari Pagar Alam Geledah Kantor PU Bina Marga, Usut Dugaan Korupsi Peningkatan Bahu Jalan di Bumi Agung
“Kegiatan ini mendukung penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang lebih akurat dan sesuai kondisi di lapangan, sehingga arah pembangunan Kota Pagar Alam ke depan dapat direncanakan secara terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Ludi, penataan ruang yang jelas dan terencana merupakan pondasi utama pembangunan daerah yang berkelanjutan serta sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional.
“Penataan ruang yang baik akan mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ruang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Deni Novi Herly, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah strategis verifikasi IPPR ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Pagar Alam dalam menegakkan ketertiban pemanfaatan ruang demi pembangunan yang tertib, terarah, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Deni, Minggu (21/12/2025).
Sebagai leading sector penataan ruang, Dinas PUTR berkomitmen meningkatkan pengawasan agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku.
“Penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi prioritas kami, sejalan dengan arahan Wali Kota, guna mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa mendatang,” katanya.
Deni juga menekankan bahwa penataan ruang yang baik merupakan kunci utama pembangunan berkelanjutan di Kota Pagar Alam.
“Penataan ruang yang jelas adalah fondasi pembangunan berkelanjutan. Kami berkomitmen mendorong pembangunan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Kota Pagar Alam, ia turut mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif mendukung penataan ruang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi rencana tata ruang yang berlaku serta melaporkan jika terdapat indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Dengan partisipasi bersama, kita wujudkan Kota Pagar Alam yang tertib, nyaman, dan maju,” tutupnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan aktif masyarakat, ko Pemerintah Kota Pagar Alam optimistis penataan ruang ke depan akan semakin baik dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]