Zaily menegaskan, Pemkot Pagar Alam akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan penertiban melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai instansi teknis yang berwenang.
“Kami akan menindaklanjuti untuk melakukan penertiban melalui Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Baca Juga:
Kemacetan Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo–Gibran Desak Reformasi Transportasi Publik Terintegrasi
Disinggung mengenai aturan penggunaan fasilitas jalan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas, Zaily menyebutkan bahwa Kota Pagar Alam telah memiliki payung hukum yang jelas.
“Terkait aturan berusaha yang berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas, kita sudah memiliki Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan hingga saat ini masih relevan,” ungkapnya.
Namun demikian, untuk penerapan teknis di lapangan, Zaily menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran Nilai Pembangunan MRT Timur–Barat Mendesak untuk Antisipasi Kemacetan Aglomerasi Jabodetabekjur 2030
“Untuk teknis pelaksanaan dan penindakan, langsung ditangani oleh OPD bersangkutan, yakni Dishub,” pungkasnya.
Masyarakat berharap, penertiban parkir dan penegakan aturan Andalalin dapat segera dilakukan secara tegas dan konsisten, agar kemacetan tidak terus berulang dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Pagar Alam dapat kembali terjaga.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].