SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Kemacetan parah dan kesan semerawut hampir terjadi setiap hari di sejumlah ruas jalan utama Kota Pagar Alam. Salah satunya di sepanjang Jalan Mayor Ruslan (Jalan Gunung), mulai dari Simpang Telaga Biru hingga lampu merah Nendagung, terutama pada jam-jam sibuk siang hingga menjelang sore.
Pantauan di lapangan menunjukkan, arus lalu lintas di kawasan tersebut kerap tersendat bahkan nyaris lumpuh. Kondisi ini dikeluhkan para pengguna jalan yang harus melintas setiap hari.
Baca Juga:
Kemacetan Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo–Gibran Desak Reformasi Transportasi Publik Terintegrasi
“Kalau lewat jalan sini hampir setiap hari ya begini, macet,” keluh salah seorang pengendara.
Kemacetan diduga kuat disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu bahkan memakan badan jalan. Kendaraan tersebut umumnya milik pengunjung minimarket dan rumah makan yang tidak memiliki lahan parkir memadai, serta aktivitas bongkar muat barang oleh truk yang dilakukan di pinggir jalan.
Kemacetan terparah kerap terjadi di sekitar lampu merah Nendagung, khususnya setelah persimpangan tersebut, di mana terdapat minimarket sayur mayur yang sama sekali tidak menyediakan area parkir. Akibatnya, kendaraan pengunjung memanfaatkan bahu jalan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran Nilai Pembangunan MRT Timur–Barat Mendesak untuk Antisipasi Kemacetan Aglomerasi Jabodetabekjur 2030
Tak hanya di Jalan Mayor Ruslan, kondisi serupa juga terjadi di Jalan Kombes H. Umar, kawasan Talang Kelapa. Meski ruas jalan tersebut telah dibangun menjadi dua jalur, kemacetan tetap tak terhindarkan karena bahu jalan digunakan sebagai tempat parkir permanen kendaraan besar, seperti truk pengangkut barang.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Kami sudah menghimbau agar pelaku usaha menyediakan lahan parkir. Tetapi memang kapasitas lahan parkir yang ada tidak mencukupi, sehingga masih menggunakan bahu bahkan badan jalan,” jelas Zaily melalui pesan WhatsApp.
Zaily menegaskan, Pemkot Pagar Alam akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan penertiban melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai instansi teknis yang berwenang.
“Kami akan menindaklanjuti untuk melakukan penertiban melalui Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Disinggung mengenai aturan penggunaan fasilitas jalan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas, Zaily menyebutkan bahwa Kota Pagar Alam telah memiliki payung hukum yang jelas.
“Terkait aturan berusaha yang berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas, kita sudah memiliki Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan hingga saat ini masih relevan,” ungkapnya.
Namun demikian, untuk penerapan teknis di lapangan, Zaily menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Untuk teknis pelaksanaan dan penindakan, langsung ditangani oleh OPD bersangkutan, yakni Dishub,” pungkasnya.
Masyarakat berharap, penertiban parkir dan penegakan aturan Andalalin dapat segera dilakukan secara tegas dan konsisten, agar kemacetan tidak terus berulang dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Pagar Alam dapat kembali terjaga.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].