Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang di Kalibata, Dolar Palsu Dibuang ke Kloset
Polres Pagar Alam menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama dengan memastikan legalitas dokumen secara menyeluruh guna menghindari praktik penipuan serupa.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].