SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Setelah buron selama kurang lebih empat tahun, seorang pria lanjut usia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Pagar Alam. Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan kerugian mencapai Rp87 juta.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim IPTU Heriyanto, didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, menjelaskan bahwa tersangka berinisial N. Herdan Bakti (66) ditangkap saat tim opsnal melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang di Kalibata, Dolar Palsu Dibuang ke Kloset
“Tersangka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan penyelidikan. Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Heriyanto dalam keterangan resminya.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-151/XI/2022/SPKT/Polres Pagaralam tertanggal 23 November 2022. Tersangka juga tercatat dalam DPO dengan nomor DPO/1/I/2026/Polres Pagaralam.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan sejumlah bidang tanah kepada korban dengan harga di bawah pasaran. Korban yang tergiur kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp87 juta.
Baca Juga:
Tergiur Untung 20 Persen, Wanita Warga Siantar Justru Tertipu Rp110 Juta
Namun, setelah transaksi selesai, korban mendapati bahwa dokumen yang diberikan tersangka diduga tidak sah. Beberapa di antaranya berupa surat keterangan jual beli dan surat penguasaan fisik tanah (sporadik) yang terindikasi palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban dengan total kerugian Rp87 juta,” tegas IPTU Heriyanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, kwitansi pembayaran, serta berbagai dokumen tanah yang diduga palsu.