SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam mengeluarkan ultimatum kepada 11 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah beroperasi. Seluruh dapur tersebut diwajibkan melengkapi sarana pengelolaan limbah dan sampah paling lambat hingga akhir April 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap lingkungan seiring meningkatnya aktivitas produksi makanan dalam program nasional tersebut.
Baca Juga:
BGN Perketat Kontrol, Dapur MBG Wajib Lolos 3 Sertifikasi
Kepala DLH Kota Pagar Alam, Deky Aprizal, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap kesiapan fasilitas pengelolaan limbah di setiap dapur MBG. Beberapa sarana yang menjadi perhatian utama meliputi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lubang pengomposan, serta penyediaan tempat sampah terpilah.
“Semua dapur MBG yang sudah berjalan kami beri batas waktu hingga akhir bulan ini untuk melengkapi sarana pengelolaan limbah. Ini penting agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujar Deky, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pengelolaan limbah dalam program MBG tidak bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus mengacu pada konsep zero waste dan ekonomi sirkular. Dalam praktiknya, limbah organik dari dapur diolah secara cepat dalam waktu 1 hingga 2 hari menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali.
Baca Juga:
Mengaku Ditekan “Cucu Menteri”, Kepala SPPG Mengadu ke BGN
Sementara itu, limbah cair diwajibkan melewati proses penyaringan menggunakan grease trap atau alat penangkap lemak sebelum dibuang ke saluran, guna mencegah pencemaran air dan kerusakan lingkungan.
“Ini bukan sekadar soal kebersihan dapur, tetapi menyangkut keberlanjutan program dan kesehatan lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Pagar Alam, Jepri Zulfikar, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 11 dapur MBG yang aktif beroperasi. Dalam waktu dekat, jumlah tersebut akan bertambah dengan rencana pengoperasian tiga dapur baru di wilayah Sukorejo, Dempo Makmur, dan Nendagung IV.