WahanaNews-Sumsel | Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan menyediakan bentuk “reward and punishment” alias penghargaan dan hukuman untuk Pegawai Negeri Sipil.
Bagi PNS yang kinerjanya baik dan sangat baik berhak mendapatkan penghargaan alias reward dari pemerintah. Begitu juga sebaliknya, untuk yang kinerja di bawah level 50 akan diberikan hukuman alias punishment.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Ini sejalan dengan perubahan manajemen penilaian kinerja PNS yang berdasarkan komponen reward dan punishment yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019.
"Bagi PNS yang mendapatkan nilai 100-120 berpredikat sangat baik maka bisa diberi penghargaan," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, Selasa (16/11/2021).
Satya menjelaskan, sesuai dengan PP tersebut, penghargaan diberikan dengan syarat, PNS harus bisa mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ada dua kategori penghargaan yang diberikan:
Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
Kedua, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.