WahanaNews-Sumsel | Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan menyediakan bentuk “reward and punishment” alias penghargaan dan hukuman untuk Pegawai Negeri Sipil.
Bagi PNS yang kinerjanya baik dan sangat baik berhak mendapatkan penghargaan alias reward dari pemerintah. Begitu juga sebaliknya, untuk yang kinerja di bawah level 50 akan diberikan hukuman alias punishment.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Ini sejalan dengan perubahan manajemen penilaian kinerja PNS yang berdasarkan komponen reward dan punishment yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019.
"Bagi PNS yang mendapatkan nilai 100-120 berpredikat sangat baik maka bisa diberi penghargaan," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, Selasa (16/11/2021).
Satya menjelaskan, sesuai dengan PP tersebut, penghargaan diberikan dengan syarat, PNS harus bisa mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Ada dua kategori penghargaan yang diberikan:
Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
Kedua, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain itu, penilaian PNS ini juga akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian tunjangan kinerja.
"Dalam Pasal 54 ayat (1) ditentukan bahwa, laporan dokumen penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja," kata dia.
Sementara itu, bagi PNS yang nilai kinerjanya di bawah level 50, akan diberikan punishment. Bisa berupa turun jabatan hingga diberhentikan dari PNS.
"Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat," pungkasnya. [afs]