WahanaNews-Sumsel | Anggota DPR RI Komisi IV Bambang Purwanto menyebutkan, sejumlah pejabat Eselon I Kementerian Pertanian telah melakukan pelanggaran, karena berfoto bersama Ketum NasDem Surya Paloh dan mengenakan seragam loreng bercorak biru khas partai NasDem.
Sebelumnya, foto itu ditunjukan dalam rapat dengar pendapat Komisi IV kemarin (15/11).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN, apalagi setingkat Dirjen, itu adalah tindakan pelanggaran," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (16/11).
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur bahwa ASN dilarang berpolitik praktis. UU ASN itu, kata Bambang, mengatur sanksi jika ASN melakukan tindakan atau kegiatan bernuansa politik praktis.
"Itu ada sanksinya, sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat. Nah, tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana, silakan teman-teman media meminta klarifikasi ke BKN, KASN," ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Menurut Bambang, pimpinan Kementan yang mengenakan pakaian bercorak NasDem itu harus mendapatkan sanksi berbeda dengan para bawahannya.
"Kalau ini yang melakukan pimpinan, itu kan jadi masalah. Karena harusnya pimpinan itu memberikan keteladanan anak buahnya di bawah. Kalau pimpinannya memakai baju parpol, bagaimana bawahannya?," katanya.
Bambang pun mengingatkan, ASN harus memegang netralitas. Meski sang menteri berlatar belakang partai politik, tidak serta merta membawa kepentingan partai di Kementerian yang dipimpinnya. Ia mengingatkan, saat memegang amanah Presiden, menteri harus melepas baju partai dalam bekerja.