“Tak ada penggusuran atas rumah di Cikini. Kan sudah jadi kesepakatan bersama polisi waktu itu, selama dalam status quo maka lahan itu tak boleh ditempati. Baik klien kami maupun keluarga Wanda, tidak boleh menggunakan tanah itu. Meski memegang bukti kepemilikan, kami tetap mengalah, dan tetap mengosongkan tanah tersebut. Eh, kok mereka malah tetap tinggal di situ, gak keluar-keluar… (dari rumah tersebut),” paparnya.
Tohom menyebut, toleransi kliennya terhadap Wanda sudah lebih dari cukup.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto : Ada 4 Pertanyaan Harus Dijawab Wanda, di Antaranya Terkait SIP
“Kami sudah membiarkan dia tinggal di situ 10 tahun, kami juga sudah banyak berkomunikasi, tapi mereka tetap ngeyel, malah bikin framing-framing di media. Adapun SHGB yang dimiliki klien kami, itu dokumen yang sah dan resmi dikeluarkan BPN, bukan abal-abal,” ucapnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
Baca Juga:
Soroti Pemegang SIP, Sri Dharen Heran Kok Wanda yang Bersuara...
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.