Sumsel.WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) mengadakan program pemutihan pajak pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan ini juga berlaku untuk pembayaran pajak penyerahan kedua, seterusnya khusus mutasi masuk luar provinsi.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Kebijakan ini juga berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PKB dan BBNKB 2022. Program itu mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
"Program ini upaya Pemprov Sumsel untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba, Kamias (28/7/2022).
Neng mengatakan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Neng menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, pelat non BG atau di luar Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.
"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” ucap dia.