SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Ogan Ilir - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial F (28), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diciduk saat diduga tengah menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Baca Juga:
Kaesang Resmi Daftar Caketum PSI, Janjikan Tokoh Besar Gabung Jika Terpilih
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua gulungan kertas koran berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 14,07 gram, satu wadah kertas papir, dan sebuah telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, saat dikonfirmasi. Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut, Sabtu (21/6/2025).
Tersangka F kini ditetapkan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana berat. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara.
Baca Juga:
Polsek Parbuluan Dairi Amankan Puluhan Kubik Kayu Olahan di Lahan PT Gruti
Selain itu, penyidik juga telah merencanakan langkah lanjutan berupa pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, penyusunan berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pengedar ganja di wilayah Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk tak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat.