Sumsel.WahanaNews.co | Fen Efendi (39) dan Arianto (24), 2 orang satpam salah satu perusahaan perkebuan sawit di Kabupaten Muratara, Sumsel ditangkap polisi. Keduanya dilaporkan telah memperkosa seorang janda berusia 42 tahun yang mereka duga hendak mencuri sawit.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra, mengatakan kasus pemerkosaan itu tejadi di area perkebunan sawit di Kecamatan Karang Dapo, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bermula saat pelaku Efendi dan Arianto yang sedang berpatroli memergoki korban berada di area perkebunan dan menduga hendak mencuri sawit.
Selanjutnya, mereka berdua lalu membawa korban ke salah satu pos penjagaan, lalu memborgol tangannya. Melihat korban yang tidak berdaya, kedua pelaku pun justru memperkosa korban.
"Status korban janda. Saat kejadian itu, tangganya diborgol lalu diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku," katanya, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Setelah itu, pelaku Efendi dan Arianto melepaskan korban dan menyuruhnya pulang ke rumah. Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Atas peristiwa itu, korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya," katanya. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan Efendi dan Arianto saat berada di mess perkebunan sawit tersebut, Jumat (7/2/2022).
"Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut," katanya.[gab]