Selain mempersiapkan pelaksanaan program pendampingan usaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui penguatan pelayanan sekaligus pemberdayaan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berharap reforma agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang bagi tumbuhnya kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Kompleksitas Pertanahan BPN Kota Depok: Tanah Milik Negara tak Boleh Dipaksa Jadi Sertifikat Hak Milik
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)